SOLO, solopopuler.com – Permohonan pengujian materi undang undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakulan seorang mahasiswa Arkaan Wahyu Re A kepada Mahkamah Konstitusi. Dia adalah adik Almas Tsaqqibbiru Re A yang mengajukan gugatan waktu itu batas usia Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini, kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi mengatakan kalau mengajukan permohonan tentang batas usia lagi sepertinya kakaknya.
” Mas Arkaan ini adalah orang Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di Kota Solo dulu, ” katanya, Senin (15/07/2024).
Secara rinci, ia mengatakan gugatan atau permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini Tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian Uji materi UU yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu, terang dia, menyoroti Pasal 7 Ayat 2 Huruf e yang mengatur tentang syarat batas usia.
” Dalam hal ini bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ” terangnya.
Lanjut dia, pemohon pertama yaitu Sigit Nugroho Sudibyanto berprofesi pengacara. Dalam hal ini mengajukan permohonan terkait pemaknaan Pasal 7. Terkait usia, kata Arif, dihitung sejak pendaftaran. Hal itu didasari oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang lama.
” Memang hitungan umur 30 atau apapun, 25, itu sejak didaftarkan,” ujar Arif.
BACA JUGA: 📱Gugatan Wanprestasi Gibran, Kuasa Hukum Almas Sebut Ingin Dihargai Bukan Terkait Pilpres
Untuk pemohon kedua, Arkaan, Arif mahasiswa UNS asal Solo menyebut syarat batas usia dihitung sejak penetapan calon. Ia menyebut dua poin permohonan uji materi UU tersebut berbeda dengan yang dilakukan oleh Partai Garuda sebelumnya kepada Mahkamah Agung (MA). Karena, permohonan ini lebih pada pemaknaan pasal.
” Ini berbeda dengan yang baru saja dilakukan oleh Partai Garuda,” ucap dia.
Permohonan uji materi tersebut, rupanya ada muatan politis. Hal ini supaya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu saja di Pilkada Solo. Bukan langsung maju sebagai gubernur DKI maupun Jawa Tengah. Sebab menurutnya, Kaesang belum memiliki pengalaman secara politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai walikota Solo.
“Nggak bisa ujug-ujug langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.
Saat ditanya apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang menghitung batas usia calon adalah 30 tahun per 31 Desember 2024, sebagaimana yang diajukan oleh Partai Garuda kurang cukup, Arif mengatakan jika konteks uji materi dari Partai Garuda adalah PKPU.
“Sedangkan untuk yang ini yang digugat UU Pilkada,” ucap dia. (Agung Santoso)