SOLO, solopopuler.com – Proses aduan pencemaran nama baik terkait simpatisan PDI P memasuki babak baru yakni penyelidikan Polresta Solo. Hal ini dikatakan Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo, Suharsono.
” Kebetulan surat ditujukan ke sekretariat DPC, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (16/01/2024).
Disebutnya, salah satu oknum calon legislatif Partai Golkar menyatakan simpatisan PDI P mendukung Paslon Gibran Mahfud. Yang diucapkannya ketika deklarasi beberapa waktu lalu. Dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) maka disiapkan tiga saksi.
“Mereka punya kapasitasnya masing-masing, ” terangnya kepada awak media.
Ketiga saksi tersebut antara lain Wakil Sektretaris DPC PDIP Kota Solo, Budi Prasetyo. Selanjutnya saksi Ketua PAC PDIP Laweyan, Widhiarso serta Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Pemberdayaan SDM Ekonomi dan Budaya. Dalam hal ini yakni, Ety Isworo.
” Untuk, Ety karena beliau yang mengirim rekaman video tersebut kepada saya sebagai dasar kita membuat aduan,” terangnya.
BACA JUGA : 📱Deklarasi Paslon 2, Anggota Dewan Dilaporkan Polisi
Beberapa kelompok mengatasnamakan simpatisan PDIP yang mendukung yang sama, ia masih mengkaji. Tentunya akan dilaporkan atau tidaknya atas kelompok tersebut. Berikut diminta ranting partainya melakukan terus pemantauan.
” Saya dorong kalau ada cukup bukti untuk melapor kejadian tersebut. Karena ini masuknya sudah pencemaran nama baik, ada hukumnya,” ujarnya.
Secara terpisah, pendalaman kasus tersebut dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Kalau pihaknya membutuhkan waktu supaya tidak salah langkah menanggani kasus tersebut. Apalagi selama tahapan pemilu, ia menyebut baru satu kasus tersebut yang diadukan. (Agung Santoso)