Aduan Pelanggaran Etika Seorang Komisioner KPU Solo Direspon DKPP

SOLO, solopopuler.com – Proses pengaduan terhadap pelanggaran etika yang dilakukan komisioner KPU Kota Solo insial BC telah direspon Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Dalam hal ini sebagai pengadu Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid diminta melakukan perbaikan administrasi pengaduan. Permintaan tersebut, dikatakan pelapor, telah dilayangkan langsung Sekretaris DKPP David Yama.

” Hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pagi, permintaan perbaikan berkas aduan kami terima, ” ujarnya, Senin (28/11/2024) malam.

Muchus Budi Rahayu mengadukan tindakan Ketua KPU Kota Solo berinisial BC ke Polresta Solo beberapa waktu lalu. (Dok)

DKPP menghubungi melalui pesan Whatsapp dan memberi batasan waktu tujuh hari untuk melakukan perbaikan. Dan surat dilayangkan dengan nomor 258/DKPP/SET-02/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 itu. Disitu disebutkan, ada tiga berkas yang harus diperbaikan.

” Sebenarnya sangat teknis dan kami langsung melakukan perbaikan, ” ujarnya.

Ia menyebut, seperti surat pernyataan saksi harus bermaterai. Kemudian, kronologi peristiwa harusnya dalam 1 file bukan terpisah. Namun demikian paling lambat Selasa (29/10/2024) perbaikan itu sudah bisa disampaikannya.

” Satu hal yang saat , saya membuat aduan ke DKPP secara online belum disampaikan, ” terangnya.

BACA JUGA: 📱Salah Satu Komisioner KPU Kota Solo Diadukan Bapilu PDI P Solo Ke Polresta Solo

Ada yang belum disampaikan adalah alat bukti karena teknisnya ribet. Salah satunya berupa rekaman pengakuan dari teradu atau terlapor, karena file cukup besar tidak bisa diupload melalui aplikasi sietik dkpp.

” Nanti akan kami kirim link google drive,” tambah dia saat dikonfirmasi.

Muchus adalah Kepala Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo. Lantas, lanjutnya, surat dari DKPP tersebut menunjukkann DKPP serius untuk menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan BC. Pelanggaran disebutkan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 9 huruf C.

” Rasanya proses ini hanya tinggal melegalisasikan saja karena dia juga sudah mengakui kalau apa yang dia perbuat itu melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Muchus.

Komisioner ini diduga menyebarkan fitnah ke sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Solo. Selain ke DKPP, Muchus dan Imron juga melaporkan juga ke Polresta Solo karena perbuatan yang dilakukan itu dianggap sebagai perbuatan pidana. Beberapa waktu lalu, keduanya juga sudah dipanggil penyidik Polresta Surakarta untuk diminta klarifikasi terhadap aduan yang dibuat. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *