Aksi Protes Pinjol Mahasiswa Di UIN RM Sahid, OJK Solo Akan Koordinasi

SOLO, solopopuler.com – Koordinasi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo dengan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta. Hal ini terkait kampus tersebut disebut-sebut mahasiswa baru diminta melakukan registrasi untuk akun pinjaman online (pinjol). Sedangkan ini disampaikan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto, Senin (07/08/2023) kepada media ini.

” Paling tidak kami akan coba mencari informasi dulu ke kampus (UIN RM Said Surakarta) mekanismenya seperti apa, ” tandasnya.

Ia memastikan terlebih dahulu pinjaman online itu sebagai sponsorship atau bagaimana. Termasuk telah ada ada edukasi atau belum kepada mahasiswa tersebut. Dengan hal ini ia menilai pentingnya edukasi tentang literasi inklusi keuangan. 

”  Baik bagi masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, ” tandasnya.

Aksi protes sejumlah mahasiswa di depan Rektor UIN RM Said atas pinjaman online dalam kegiatan mahasiswa, Senin (07/08/2023) siang. (FOTO : Agung Santoso)

Bila itu bertujuan edukasi maka pihaknya mendukung. Lantas kewajiban mahasiswa buka rekening pinjol, menurutnya itu kewenangan kampus. Karena kemungkinan juga kampus dalam rangka literasi inklusi keuangan.

” Cuma yang perlu kami ingatkan kepada masyarakat termasuk mahasiswa, kalau mau men-download aplikasi pastikan itu legal, terdaftar, dan dari aplikasi yang resmi,” katanya. 

Pihaknya mengingatkan jika mahasiswa mengajukan pinjaman online agar memastikan itu untuk kegiatan yang produktif. Bukan yang sifatnya konsumtif karena berdampak kemampuan membayar.

 “Dan yang perlu dihindari, jangan gali lubang tutup lubang. Kalau seperti itu hanya akan menyulitkan mahasiswa itu sendiri,” katanya. 

BACA JUGA : 📱AMI Protes Pinjol Mahasiswa, DEMA UIN RM Said Katakan Itu Edukasi Dan Sponsorship Festival

Pola penggiringan mewajibkan untuk mahasiswa, pihaknya tidak mengatur hal itu. Sebab OJK selama ini hanya meminta agar industri melakukan edukasi dengan baik terkait sosialisasi produk. Bahkan melarang industri keuangan memaksakan kepada nasabah terkait produknya. Sebab dalam penggunaan produk keuangan, nasabah harus paham mengenai produk dan risikonya. (Agung Santoso)

 melarang industri keuangan memaksakan kepada nasabah terkait produknya. Sebab dalam penggunaan produk keuangan, nasabah harus paham mengenai produk dan risikonya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *