Ambulance Bunyikan Sirene Tanpa Pasien Menerobos Lampu Merah Di Jalur Mudik Kena Tindak Satlantas Solo

SOLO, solopopuler.com – Satu unit ambulans diberhentikan petugas polisi lalulintas karena menerobos lampu merah di perempatan Kota Solo, Selasa (09/04/2024). Dengan membunyikan sirene tanpa membawa pasien satupun hanya untuk mencari jalan disaat kondisi padat kendaraan mudik. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan.

” Mereka (pengendara mobil ambulans) tidak membawa pasien dan menerobos lampu lalu lintas,” jelasnya.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan saat meminta keterangan pengemudi ambulance di Halaman Satlantas Polresta Solo, Selasa (09/04/2024) siang. (Foto : Agung Santoso)

Sedang unit ambulans ini bernomor polisi AD 9360 FM dengan corak warna hitam, hijau dan putih. Bahkan diketahui tertuliskan pelayanan terkait membawa pasien di Kota Solo dan sekitarnya. Namun demikian pihaknya masih meminta keterangan pengemudinya.

” Kita akan berkoordinasi dengan pihak pemilik ambulans terkait legalitasnya, ” ujarnya.

Selain legalitas ambulans tersebut, pihaknya melakukan tindakan terkait pelanggaran lalu lintas itu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengemudikan mobil. Ia menyebut harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pada pasien.

” Seperti pelatihan pertolongan pertama untuk pasien,” kata kepada awak media usai penindakan.

BACA JUGA : 📱Rekayasa Lalu Lintas Tidak Ada Perubahan Untuk Musim Mudik Lebaran Dan Kepadatan Tempat Wisata

Pada kesempatan itu, Kasubnit I Gakkum Ipda Tri Hindro Winarso menyampaikan hal sama. Kata dia, salah satunya spesifikasi warna dan isi mobil ambulance.
Mobil ambulans harus membawa surat izin atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

“Jadi sebelum mobil ambulans digunakan memang harus dibawa ke Dinkes untuk mendapat verifikasi atau persetujuan, ” terangnya.

Berikut melengkapi sejumlah syarat seperti di dalam mobil harus ada alat-alat pertolongan pertama. Tak hanya itu saja, saat membawa pasien, mobil ambulans juga ada batas kecepatannya. Sesuai undang-undang kesehatan maka Kecepatannya tidak boleh melebihi 40 km/jam.

” Itu ada standarnya, apalagi ada beberapa jenis ambulans seperti ambulans gawat darurat atau emergency dan ambulans jenazah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *