Ancaman Banjir Penghuni Bantaran Sungai Kampung Bumi, Sebagian Bersertifikat Membuat Betah Tinggal

SOLO, solopopuler.com – Banjir dan luapan air sungai menjadi ancaman tersendiri bagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Seperti halnya yang tinggal di bantaran Sungai Jenes wilayah Bumi, Laweyan Solo. Hal ini setidaknya yang disampaikan Kasi Pemerintah Pelayanan Publik Dan Tramtib Kelurahan Bumi, Meita Dwi Ratnasari.

” Banjir luapan jika hujan berjam-jam. Termasuk kiriman air dari wilayah Boyolali. Biasanya banjir, ” terangnya.

Warga menghuni bantaran Sungai Jenes di Kampung Gumuk, Laweyan Solo.

Namun kembali surut sehingga tidak ada yang harus mengungsi. Maupun membuat dapur umum bagi warga karena bisa kembali pulang. Bahkan banyak berpikir dengan luas sungai tersebut bisa dikatakan tidak mungkin luapan.

” Lihat kalinya (sungai), mosok, sih. Kenyataan ada luapan. Tapi langsung surut, ” terangnya.

BACA JUGA :📱Relokasi Warga Bantaran Kampung Pajang Masih Proses, Berharap BBWS BS Terus Sosialisasi

Namun demikian pihak terkait dengan cepat memberi bantuan. Sekaligus kebutuhan warga yang terkena banjir terpenuhi. Lebih lanjut warga yang tinggal di bantaran ada 40 kepala keluarga di wilayah satu RT dengan RW 5,6 dan 7.

” Paling parah RW 05, ” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di tempat kerjanya beberapa waktu lalu.

Sebagai dari warga yang tinggal disitu telah memiliki sertifikat. Namun ia sendiri belum tahu pasti jumlah yang mendapatkan. ” Kebetulan saya hanya PLH Lurah Bumi sehingga tidak secara langsung mengetahui, ” terangnya.

Selanjutnya kondisi rumah disitu tidak serta bisa mengusirnya. Harus ada sosialisasi dengan pihak berwenang seperti Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Termasuk juga Badan Pertanahan Nasional untuk kepemilikan tanah. Secara terpisah sertifikat dimiliki diakui Prakoso yang sejak lahir atau 38 tahun lalu dikawasan bantaran Kampung Gumuk, Laweyan, Solo

” Kalau rumah saya sudah sertifikat, dulu belum punya. Serifikat didapat gratis, ” terangnya.

Jarak rumahnya memang 10 meter lebih dari bibir sungai. Sama halnya dengan Sarmini yang sertifikat dimilikinya digadaikan untuk kebutuhan hidup Hal berbeda dengan tetangganya yang sama sama lokasi di dekat Jembatan Trubus. Paidi salah satu tetangganya ini justru tidak dapat sertifikat setelah mengajuan.

” Kata kelurahan, tempat tinggal saya hanya 10 meter dari bibir sungai. Itu tidak bisa, ” tandasnya.

Mereka ini dari pantauan tinggal di Kampung Gumuk, jagalan RT 3 RW 5, Laweyan Solo. Dari keterangan mereka ini juga ada 12 Kepala Keluarga telah memiliki sertifikat. Dengan begitu kepastian hukum lebih membuat mereka betah tinggal disitu. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *