SOLO, solopopuler.com – Pengakatan sita diklaim ahli waris Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat tidak berdampak status tanah. Artinya, menjelaskan status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman
” Kami (ahli waris) akan melakukan perlawanan eksekusi, ” tandasnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (06/12/2023).

Perlawanan permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemkot Solo berdasarkan bukti sertifikat baru. Dan ini diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah. Berikutnya aanmaning sebanyak 13 kali, dan sita eksekusi.
“Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu, ” katanya.
Nah, mereka, kata Anwar, mengajukan permohonan kepada MA untuk membatalkan kepemilikan tanah tersebut. Berikut status kepemilikan itu. ” Dan minta kepada MA untuk angkat sita itu, ” lanjutnya.
Dia mengatakan permohonan pertama tentang putusan kepemilikan tidak bisa dieksekusi ditolak MA. Namun yang dikabulkan MA adalah pengangkatan sita. Dengan begitu, tanpa sita kalau pihaknya bisa eksekusi tidak ada masalah. “Jadi yang dibatalkan sita eksekusi, bukan eksekusinya, ” terangnya.
BACA JUGA: 📱Pengadilan Negeri Kota Solo Angkat Eksekusi Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Kembali Kelola
Menurutnya, sita eksekusi dan eksekusi itu beda. Sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan. Cuma, sita jaminan diletakkan pada saat perkara itu berlangsung. ” Kalau sita eksekusi dilakukan setelah perkara itu mempunyai hukum tetap,” paparnya.
Anwar mengatakan ahli waris akan mengajukan eksekusi karena putusan sudah inkrah. Putusan tidak bisa dibatalkan dengan putusan apapun karena upaya hukum sudah ditutup. Dia mengklaim bahkan presiden tidak bisa membatalkan putusan itu. (Agung Santoso)