Audit Pasar Ikan Balekambang, LAPAAN RI Mendesak Inspektorat Kota Solo Sampaikan Ke Publik

SOLO, solopopuler.com– Desakan untuk diumumkan hasil audit Pasar Ikan Balekambang bergulir dari elemen masyarakat. Dalam hal ini oleh Lembaga Penyelamat Aset Dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN -RI). Selanjutnya, Ketua LAPAAN RI,Dr BRM Kusumo Putro SH MH meminta hak publik tidak disepelekan.

” Publik boleh kok mengetahui (hasil audit), ” katanya, Selasa (14/03/2023).

Memberikan hasil audit kepada masyarakat telah diatur ada Undang-Undang No. 14 tahun 2008. Disitu diterangkan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi proses sebelumnya telah dilalui yang berujung audit oleh Inspektorat Surakarta.

” Apalagi DPRD Solo yang sudah menggelar hearing dan menyampaikan ada pelanggaran. Dan diminta inspektorat melakukan audit, ” tuturnya.

Ditemukan pelanggaran atau tidak dalam proses audit, masyarakat berhak mengetahui hasil tersebut. Kalau tidak sampaikan ke publik justru terkesan ditutup-tutupi. Dengan begitu masyarakat bingung atas polemik di Pasar Ikan Balekambang.

” Sampaikan saja ada pelanggaran atau tidak, jangan masyarakat dibuat bingung dan sampaikan detailnya, ” ucapnya.

Kantor Inspektorat Kota Solo di kawasan Jalan Adi Sucipto, Solo. (FOTO: Agung Santoso)

Setelah itu keluarkan rekomendasi untuk ditutup atau pindah. Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Solo Lilik Joko Saptyanto mengatakan audit telah rampung. Saat ini berkas audit yang berisi tentang berita acara pemeriksaan (BAP) tengah dianalisis oleh tim Inspektorat.

” Selain melibatkan tim saya inspektorat, ada juga bagian hukum untuk mengkaji hukumnya. Dari sisi hukum, terpenuhi atau tidak terpenuhi, ” ujarnya, Senin (06/03/2023).(Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *