SOLO, solopopuler.com – Terdakwa perkara ujaran kebencian serta UU ITE, Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/04/2023).
” Terbukti bersalah, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja bersama-sama, ” kata hakim.
Dalam hal ini dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Hal ini sesuai pasal Vonis ini sesuai Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Vonis maupun pasal dijatuhkan sama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Setelah putusan vonis ini terdakwa tanpa pengacara meminta banding serta Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir.
” Keduanya telah vonis, maka sidang jnj sudah sesuai yang dijadwalkan selesai sebelum lebaran, ” terang Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Kemudian subsidernya Pasal 14 ayat 2 UURI nomor 1 tahun 1946. Lantas pilihan hakim atas pasal ini karena sesuai fakta persidangan yang berjalan 4 bulan. Meskipun banyak pasal yang didakwakan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu lalu. Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan mengatakan fakta -fakta putusan sama dengan JPU.
BACA JUGA : 📱Terdakwa Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Karena Menyiarkan Berita Bohong Dan Keonaran
” Dari uraian uraian majelis hakim, mengambil alih JPU, jadi match antara hakim dengan JPU, ” terangnya.
Pihak akan mengajukan kontra memori banding atau banding karena terdakwa meminta banding. Selanjutnya vonis kedua terdakwa lebih dari setengah dinilai cukup adil. Namun bila dibawah lima tahun maka pihaknya menyusun memori banding. Pada kesempatan itu Bambang Tri banding akan menyiapkan pengacara ternama. (Agung Santoso)