Bapenda Solo Tindak Tempat Usaha Penunggak Pajak Dengan Pasang Stiker “Belum Bayar Pajak”

SOLO, solopopuler.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo menandai sejumlah tempat usaha, termasuk hotel, yang belum membayar tunggakan pajak dengan stiker bertuliskan “Belum Bayar Pajak”. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan pajak daerah setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Solo, Mohamad Rudiyanto, menyampaikan bahwa pemasangan stiker dilakukan setelah wajib pajak tidak merespons teguran yang diberikan.

“Sudah dilakukan klarifikasi dan belum membayar pajak beberapa kali. Kami memberikan teguran, namun setelah teguran belum ada respons, maka upaya kami selanjutnya adalah pemasangan stiker,” jelasnya, Kamis (19/12).

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Solo, Mohamad Rudiyanto. (Foto: Agung Santioso)

Dalam hal ini Bapenda Solo juga menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini menjadi langkah awal sebelum sanksi lebih berat, seperti penyegelan tempat usaha, penutupan, atau bahkan proses hukum. Selain tindakan tegas, Bapenda terus mengedukasi pelaku usaha mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.

“Pajak 10% itu sebenarnya sudah dibayar oleh konsumen melalui harga makanan atau minuman. Pengusaha hanya perlu menyetorkannya kepada pemerintah daerah,” terang Rudiyanto.

Ia menambahkan bahwa usaha makanan atau minuman dengan omzet minimal Rp7,5 juta per bulan wajib membayar pajak kepada Bapenda Solo. Edukasi juga diarahkan kepada konsumen agar mereka memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Solo.

BACA JUGA :Empat Banguan Dipasang Stiker Belum Bayar Pajak, Bapenda Solo Sampaikan Ini Alasannya


Namun, beberapa pelaku usaha mengaku keberatan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan. Ny. Bambang, pemilik usaha Sop Sabar yang didatangi tim gabungan, menyatakan omzet usahanya turun sejak pandemi Covid-19.

“Saya keberatan dengan pajak Rp750 ribu per bulan. Omzet saya tidak seperti dulu. Harapan saya, pajak restoran bisa diturunkan,” ungkapnya.

Dalam penindakan tersebut dilakukan oleh lima tim gabungan, tercatat 11 restoran dan satu hotel di lima kecamatan Kota Solo didatangi. Tim gabungan terdiri dari petugas Bapenda Kota Solo, Satpol PP, TNI, dan Polri. Banyak pelaku usaha berdalih bahwa mereka kesulitan membayar pajak karena omzet yang menurun drastis. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *