SOLO,solopopuler.com – Wajib daftar untuk pembelian tabung elpiji khususnya 3 Kilogram mendapat protes. Apalagi regulasi ini dinilai ribet oleh sejumlah pemilik pangkalan elpiji. Hal ini diungkapkan salah satu pemilik pangkalan elpiji di Kota Solo, Heru Purwanto.
” Berdasarkan regulasi tidak ada masalah. Cuma dalam pelaksanaannya jadi ribet, ” ucapnya.
Bahkan dinilainya memberatkan dalam sisi administrasi. Yang disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Solo, Selasa (9/1/2024). Sedangkan kesulitan ini datang ketika pemilik pangkalan berkewajiban membuat laporan. Dalam hal ini pembelian elpiji setiap hari dengan disertai Kartu Tanpa Penduduk (KTP) pembeli.
” Ya kalau punya handphone kalau enggak punya handphone Android kan harus beli. Itukan modal juga. Belum pulsanya, ” ucapnya.
Termasuk mendaftarkannya ke aplikasi serta cross check dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dan juga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara satu-persatu
” Kita, kan tidak selalu dalam kondisi longgar dan bisa mendata. Alhasil, kadang dilakukan sekenanya dan tidak sesuai fakta, ” ujarnya.
Padahal elpiji ini, ditempatnya dengan sistem beli putus. Seharusnya, lanjutnya, selesai disitu dan tidak ada beban. Belum lagi, regulasi penggunaan KTP juga tidak berjalan mudah di lapangan. Faktanya, gesekan yang terjadi akibat regulasi tersebut di lapangan
“Apalagi pemahaman satu KTP bisa beli satu tabung elpiji untuk rumah tangga di satu pangkalan, ” lanjutnya
Namun belum bisa dipahami sepenuhnya sehingga pembeli bisa membeli di pangkalan lain. Dengan audiensi bersama pemilik pangkalan lainnya bisa tersampaikan ke pertamina. Termasuk halnya perbaikan regulasi tersebut.
” Maka kami mengusulkan bagaimana supaya dalam pelaksanaan pendistribusian elpiji 3 kg khususnya itu itu mudah dan pangkalan tidak dipersulit,” ujarnya.
BACA JUGA: 📱SPBU Jurug Desak BPH Migas Atas Pelanggaran Jual Bio Solar Melebihi Quota
Sejumlah pemilik pangkalan diterima Kepala Disdag Solo Heru Sunardi. Pada kesempatan itu, ia menuturkan tujuan regulasi tersebut supaya tepat sasaran. Dalam hal ini pada masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Untuk regulasi diterapkan koordinasi dengan pangkalan elpiji resmi disertai mendata konsumen-konsumen yang mengambil dari pangkalan tersebut.
“Terkait audiensi nanti kalau perlu mempertemukan dengan Pertamina ya kita pertemukan. Karena kebutuhan elpiji ini cenderung terus meningkat,” ungkapnya. (Agung Santoso)