SOLO, solopopuler.com – Calon legeslatif (caleg) bernama Vitriana Puspitasari (32) dengan perolehan terbanyak terancam tidak dilantik. Ia berangkat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dengan Daerah Pemilih Batang IV.
” Perolehan suara saya, 3.666 dan memperoleh kursi di DPRD,” terangnya, Sabtu (20/04/2024) disela sela halal bi halal di Kota Solo.
Ia terbentur aturan Komandante yang dibuat dari DPD PDIP Jateng. Disitu, caleg yang bakal dilantik mengantongi jumlah suara partai terbanyak. Sedang caleg yang memiliki suara terbanyak dengan mencoblos nama caleg ini kalah.
” Karena suara nama saya tinggi, diminta undur diri, ” terang kepada awak media.
Hanya saja, surat undur diri justru berpolemik meskipun telah dicabut di KPUD. Namun pengurus DPC PDIP Batang tetap menyerahkan surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD Batang. Selanjutnya, ia didampingi kuasa hukumnya melaporkan masalah ini ke Ditreskrimum Polda Jateng.
” Lawyer saya laporkan dugaan pemalsuan surat. Senin ini, ada pemeriksaan saksi, ” terangnya.
Vitriana akan mendiskusikan lebih dahulu ke pengacaranya. Bila nantinya Vitriana akan dilantik sebagai anggota DPRD. Hal ini terkait dicabut tidak laporannya di kepolisian. (Agung Santoso)