SOLO, solopopuler.com – Somasi dilayangkan oleh para calon legeslatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memperoleh suara tinggi tapi terancam tidak dilantik menjadi anggota DPRD . Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Calon legeslatif tersebut, Sri Sumanta.
” Melayangkan somasi ke KPU per 23 April 2024, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/04/2024) malam.

Mereka berasal dari Kabupaten Klaten, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo. Isi somasi tersebut juga dijelaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri. Dan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
” Sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD, ” ujarnya
Kliennya berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Para caleg terpilih ini terancam tidak dilantik oleh sistem internal partai Komandan Tempur (komandanTe) Stelsel. Dengan begitu, tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD.
” Apabila (KPU) melakukan upaya inkonstitusional,maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan, ” lanjutnya.
Apalagi memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum. Berikut juga tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Belum lagi dugaan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
” Dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Sri Sumanta.
BACA JUGA : 📱Polemik Caleg PDI P Suara Terbanyak Terancam Tidak Dilantik Di Jateng, Berpedoman PP 03 Dan Ada Laporan Ke Polda
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat. Selanjutnya juga teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menunjung tinggi nilai-nilai integritas dan sumpah jabatan.
” Selain dikirimkan ke KPU di mana keberadaan caleg, somasi juga ditemuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, ” tambahnya.
Termasuk juga Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili. (Agung Santoso)