SOLO, solopopuler.com – Seorang ayah tiri inisial SK (69) melakukan asusila kepada anak tirinya berinisial GD (21) kurun waktu sejak 2014 lalu. Ketika itu anak tirinya ini masih berusia 12 tahun. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
” Kurun waktu itu sejak tahun 2014 lalu, ” terangnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan ayah tiri ini diketahui menyetubuhi sejak tahun 2014 lalu setiap kali ada kesempatan. Tidak sekedar itu dilakukan seminggu sekali. Lantas sebagai tempatnya di hotel tempat wisata dan rumah tinggal di kawasan Banyuanyar Solo.
” Mereka ini memang tinggal bersama anak dan ibu kandungnya, ” ujarnya.
BACA JUGA : 📱Kasus Guru Taekwondo Asusila Murid Lelakinya, Gibran Sebut Kenal Sewaktu Anak Berlatih
Selama itu juga, perbuatan yang dilakukan sembunyi-sembunyi ternyata dibawah ancaman. Bagaimana tidak, ancaman kepada anaknya akan diperkarakan. Termasuk setelah hendak ingin menikah dengan pacarnya diancam tidak diberi biaya nikah.
” Dari pemeriksaan kalau anaknya ini dibawah ancaman, ” terangnya.
Lantas laporan dilakukan oleh ibu kandung korban yang juga sebagai istri tersangka asusila ini. Selanjutnya ancaman pidana yakni undang-undang perlindungan anak. Sedangkan terungkap setelah cekcok tentang rencana menikah tapi berujung korban mengadu ke ibu kandungnya tentang perbuatan tersangka. (Agung Santoso)