Diberhentikan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Hormati Keputusan 

SOLOsolopopuler.com – Keputusan diberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi ditanggapi Gibran Rakabuming Raka. Sebagai bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju, ia menghormati keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin. 

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka waktu lalu

” Ya kita hormati aja, Keputusan yang ada disana, ” tandasnya, Kamis (08/11/2023).

Keputusan tersebut pelanggaran etika Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor pamannya. Sedangkan nomor putusan bernomor 2/MKMK/L/11/2023. Secara terpisah putusan MKMK juga dihormati Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) penggugat Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi.

” Terkait sidang MKMK kita hormati sebagaimana ketika putusan MK dihormati, ” terangnya.

BACA JUGA : 📱Walikota Solo Gibran Sebut Peluang Putusan MK Untuk Pimpinan Daerah Muda Lain

Menurutnya ini namanya produk MK dan MKMK hampir sama, posisinya sama. Kemudian kedudukan Almas secara hukum sudah selesai secara hukum. Hal ini setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023, lalu. Masalah sidang kode etik itu masalah internal dari MK.

“Ketika perkara 90 diproses, diputuskan, sudah selesai. Maka kewajiban kita sudah selesai secara hukum. ,” ujarnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *