SOLO, solopopuler.com – Seorang suami berinisial YS (30), asal Patuk, Gunung Kidul, Yogyakarta ditahan Kepolisian Resort Kota Solo. Diduga istrinya ditawarkan ke media sosial untuk pelayanan seks bertukar pasangan atau swinger. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (07/07/2023).
” Diduga melakukan perdagangan istrinya sendiri. Atau melayani bertukar pasangan, ” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas bisnis swinger. Setelah itu di salah satu hotel di Kota Solo dilakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan ternyata ada dua pria dan satu perempuan.
” Setelah di dalami dilakukan cek di lokasi, laki-laki yang berstatus sebagai suami TKPnya di Gilingan Banjarsari. Ada di sebuah kamar hotel,” terangnya.
Mereka melakukan tindakan asusila dengan peran istrinya insial PP (28) bersama pelanggannya. Adegan asusila ini disaksikan oleh suaminya didalam kamar. Dari pemeriksaan kalau suami ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
” Berikut, pasal 12 uuri nomor 12 th 2022 ttg tpks dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, ” terangnya.
Selaku dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Dari keterangan pelaku kalau order setelah istrinya ditawarkan melalui media sosial. Disitu dinamani Wild Wife atau istri liar dengan layanan swinger. Tarif selama setahun ini melayani dari Rp 600 ribu hingga 1,2 juta sekali main.
BACA JUGA : 📱Posting Disebut Cat Calling Pekerja Proyek, Kasat Sebut Bisa Terkena Pidana
” Konsumen bermain istri saya, saya ada didalam kamar, ” terangnya.
Khilaf sebuah alasan pelaku saat ditanya alasan menjual istrinya. Selama berprofesi sebagai montir di salah stau bengkel, ia mengaku penghasilannya kurang. Sebelum melakukan asusila terlebih dahulu mabuk-mabukan. ” Ada 10 melayani pelanggan di Yogjakarta . Sekali ini di Kota Solo, ” tandasnya.(Agung Santoso)