SOLO, solopopuler.com – Dua unit mobil sitaan dititipkan di Markas Kepolisian Resort (Polresta) Kota Solo. Kendaraan ini dari kasus dugaan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Solo. Hal ini disampaikan Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Selasa (30/05/2023)
” Barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat, ” jelasnya.
Sedangkan ini untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan ini diduga milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kendaraan tersebut memang mengarah pada kasus yang menjerat mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
” Dimungkinkan akan ke sana. Dimana yang disampaikan dari KPK itu kaitannya dengan RAT,” ujar dia.
Lebih lanjut, asal usul barang ini diakui memang tidak mengetahuinya. Sedangkan pihak KPK menitipkan barang tersebut dan pihaknya memfasilitasi. Ia juga belum tahu sampai kapan barang ini diambil oleh pihak KPK.
” Sampai kapan (dititipkan) kami juga belum tahu. Yang jelas meninggu kebutuhan dari penyidik, ” terangnya .
BACA JUGA :📱Polisi Didesak Tahan Mantan Manager Persis Solo Atas Dugaan TPPU Merugikan 1 Juta Dolar AS
Selanjutnya ia tidak bisa menyampaikan panjang lebar karena ranah KPK semuanya. Dari pantauan, dua unit mobil masing-masing Toyota Camry warna silver metalik engan Nopol B 2932 SXW. Salah satunya lagi, Toyota Land Cruiser Hardtop FJ 40 warna putih gading dengan Nopol B 1087 BLR. Barang tersebut terparkir digedung belakang Mapolresta serta diberi garis polisi. (Agung Santoso)