SOLO,solopopuler.com – Dua saksi penggugat perkara wanprestasi Almas Tsaqibbirru Re A mengundurkan diri. Sedangkan ini terungkap saat agenda persidangan pembuktian dari saksi pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/04/2024). Pada kesempatan itu, Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan akan menghadirkan empat saksi.
” Setelah minggu kemarin saya sampaikan jadwalnya (sidang) hari ini, yang dua menyatakan mundur ,” katanya usai sidang kepada awak media.
Namun ia tidak menjelaskan pasti alasan kedua saksi tersebut mengundurkan diri. Karena tak menanyai alasan kedua saksi tersebut mundur.
Sementara dua saksi lainnya, lanjut Limar, berhalangan hadir karena alasan pekerjaan.
” Saksi tersebut terkait perkara yang bisa menerangkan, terkait awal mula mas Almas mengajukan gugatan batas usia Capres, ” terangnya.
Artinya, saksi itu adalah saksi ahli sehingga sidang berikutnya akan dihadirkan.
BACA JUGA: 📱Mediasi Gugatan Wanprestasi Gibran Deadlock, Almas Hanya Ingin Ucapan Terimakasih
Dari pantauan sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro. Lantaran pihak penggugat tidak bisa menghadirkan saksi satu pun maka sidang gugatan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt ditunda dam berlanjut pada Kamis (4/4/2024) mendatang.
” Kalau sudah siap, silahkan melaporkan. Supaya sidang bisa lebih cepat,” kata Sri Kuncoro saat memimpin sidang.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo menghormati jalannya sidang hari ini. Dan akan terus mengikuti jalannya persidangan. Termasuk halnya keterangan saksi penggugat, apakah imajinasi atau betulan. (Agung Santoso)