BOYOLALI, solopopuler.com – Rasa sayang antar pria sesama jenis berujung tragis. Inilah yang dilakukan Irwan alias Ibra bin Supatno (27) yang nekat terhadap teman kencannya, Bayu Handono (36) warga Tumang Gunungsari, Cepogo, Boyolali. Sedangkan tindakan hukum disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jendral Polisi Ahmad Luthfi.
” Antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara laki-laki sesama jenis. Di mana pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan,” katanya di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/5/2024).

Teman kencannya yang merupakan pengusaha kerajinan tembaga ini diduga dibunuhnya. Bahkan oleh warga ditemukan kondisinya bersimbah darah di dalam rumah kawasan Kampung Kebonso, Pulisen, Boyolali pada Jumat (3/5/2024) malam. Alhasil, pemuda asal Sumberlawang, Sragen ini ketika ditangkap mengaku mengusai harta milik korban dan sudah direncanakan.
” Dia (pelaku) berusaha untuk menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan,” terangnya.
Sarana pelaku ini menggunakan clurit yang telah disiapkan dari tempat kerja sebelum kencan dengan korban. Dua kali berhubungan layaknya suami istri malam itu tapi berujung tidak terima. Pasalnya keduanya berkenalan sebelumnya lewat layanan kencanan online dengan tarif per kencan pelaku sebesar Rp 200 ribu.
” Pengakuannya sudah mempat kali kencan. Tiga kali dia melakukan hubungan badan dengan upah sekitar Rp 200 ribu. Untuk yang keempat kalinya minta Rp 500 ribu,” kata kapolda.
BACA JUGA : Pelaku Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Disergap Di Terminal Solo, Polisi Ditemukan Palu Di TKP
Permintaan pelaku yang meminta upah Rp 500 ribu tidak dituruti oleh korban. Akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan dibacok sebanyak lima kali menggunakan celurit. Tidak puas atas tindakan kejinya, pelaku sejurus kemudian memukulkan palu sebanyak 10 kali.
” Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kita tangkap di Terminal Tirtonadi,” ujarnya.
Dari kejadian itu, pelaku mengambil sepeda motor Honda PCX, satu buah Iphone 12 Pro, satu buah jam tangan, uang tunai Rp 200.000 dan lainnya. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Hal ini tentang pembunuhan berencana dan mengambil harta korban dengan melakukan kekerasan hingga meninggal dunia terlebih dahulu. (Agung Santoso)