SOLO, solopopuler.com – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan yang diajukan oleh rivalnya. Dalam hal ini terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
” Paslon 01 dan paslon 03, jika kurang berkenan, ada jalur masing masing monggo, ” ujarnya, Senin (25/03/2024) pagi.
Selanjutnya pada gugatan Pasangan Calon (paslon) 01 dan 03 untuk pemilu ulang, ia justru mempersilahkan. Dalam hal ini melalui proses-proses atau prosedur yang sudah ada. Namun begitu ia enggan menyampaikan lebih jauh tentang relevansi atas pemilu ulang.
” Ya, kan itu tadi jawaban saya. Jika nomer 01 dan nomer 03, jika ada hal-hal yang kurang berkenan, silahkan diproses jalur jalur yang sudah ada, ” ujarnya.
BACA JUGA : 📱Gibran Wakil Presiden Terpilih, Sebut Beberapa Partai Diluar KIM Bergabung
Misalnya nanti diulang, lanjut ia, terus jagoannya kalah apakah mau minta diulang lagi. Apakah diulang sampai menang, tambah Gibran. Sekali lagi ia menandaskan kalau memang kurang berkenan dipersilahkan melalui jalur yang sudah ada
” Silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada, nggih (ya), ” ujarnya kembali ketika dikonfirmasi, Senin (25/03/2024).
Perlu diketahui, pasangan nomer 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md resmi mengajukan gugatan. Hal ini terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian gugatan pasangan ini telah diterima oleh MK. Dari akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.
Selain itu juga dilakukan Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dan gugatan pemilu ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka. Lantas dari keterangan Mahkamah Konstitusi telah menutup pendaftaran sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Total, ada 278 gugatan yang didaftarkan ke MK. (Agung Santoso)