Gugatan Almas Meminta Gibran Terimakasih Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Merasa Kecewa

SOLO, solopopuler.com – Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang menggugat MK tentang usia capres dan cawapres, terhadap Gibran Rakabuming Raka ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Solo.
Majelis berpendapat gugatan tersebut hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal. Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Aryanto.

” Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya, ” terangnya, Jumat (03/05/2024).

Ketua majelis hakim Sri Kuncoro, telah memutuskan menolak semua gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Kemudian membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248 ribu. Lantas pertimbangan hukum kalau Majelis Hukum bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation.

” Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat majelis hukum gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat, ” tandasnya.

BACA JUGA: 📱Dua Saksi Gugatan Wanprestasi Gibran Dari Penggugat Almas Undur Diri

Hal ini agar supaya memperhatian penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi. Termasuk terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Secara terpisah, Pengacara Almas, Arif Sahudi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Saat ini, pihaknya tidak berencana melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

“Ini membuktikan jika gugatan itu dalam ranah untuk pembelajaran. Kalau ditanya kecewa, ya kecewa. Kita hanya minta terimakasih aja kok gak diputus seperti itu. Tapi ini lah hukum apapun harus dihormati,” kata Arif saat dihubungi awak media, Jumat (3/5/2024).

Perlu diketahui, dikabulkannya, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK membuat Gibran maju sebagai Cawapres 2024.
Arif menegaskan, pihaknya dan Almas tak mau diberikan posisi apapun dalam pemerintah Prabowo-Gibran, jika tawaran itu ada. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *