SOLO, solopopuler.com – Gugatan mahasiswa asal Kota Solo dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebenarnya sebagai alternatif. Dalam hal ini tidak merubah persyaratan capres maupun cawapres yang telah ditentukan undang undang sebelumnya. Ini diungkapkan penggugatnya, Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Senin (16/10/2023)
” Sebenar tidak merubah undang- undang tersebut. Cuma menambahkan khusus atau pengecualian keduanya. Alternatif ,” terangnya.
Terlepas penggemar dari Gibran Rakabuming Raka, ia ingin membuka generasi baru untuk mendapatkan hak konstitusional. Berikut mendapatkan kesempatan.
” Mungkin, saya juga Warga Solo maka contoh paling dekat pembuka pintunya, mas Gibran, ” terangnya.
Sebenarnya masih banyak lagi, walikota atau kepala daerah, yang usianya dibawah 40 tahun. Lantas batas usia relevan untuk sekarang Capres dan Cawapres sehingga tidak paku satu pintu aturan tersebut. Artinya ada pintu alternatif untuk anak muda.
” Mungkin ada pintu alternatif untuk anak muda. Tidak terpaku satu pintu, yang mengekang, ” terangnya.
BACA JUGA :📱Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Gibran Sebut Tidak Peduli Diterima Atau Tidak
Sebagai mahasiswa yang akan wisuda tanggal 28 Oktober ini merasa senang dikabulkan. Selama ini ia hanya memberi ide pokok secara eksplisit. Namun oleh rekannya kuasa hukum dikelola menjadi materi gugatan. ” Jadi tidak semata mata dari saya semua, ” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pada kesempatan berbeda Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi menyambut antusias putusan tersebut. Arif memaparkan, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi. Dalam hal ini Pilpres 2024 mendatang. (Agung Santoso)