Gugatan Pengadaan Gadget MU Diputuskan PN Solo Dibayarkan Bersama Jajaran Muhammadiyah, Pengacara Penggugat Sebut Sulit Menagih

SOLO,solopopuler.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan tergugat PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat. Mereka bersama-sama secara sah dan meyakinkan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Dalam hal ini terhadap PT Tisera Distribusindo Solo pada Kamis (21/3/2024). Untuk hal ini, Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin menyampaikan asal muasal perkara ini.

” Akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Suasana sidang gugatan tentang pengadaan gadget MU di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (Istimewa)

Kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang. Ketika itu berupa gadget dengan jumlah 5.000 pcs dengn nilai total Rp 10,5 miliar. Kemudian dikdasmen ini menggandeng kliennya sebagai suplier gadget yang berupa tab di wilayah Jawa Barat.

” Program gadget MU Digital Smart School itu bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar-mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi, ” ujarnya.

Pada awal bulan November 2021 kalau pimpinan dikdasmen berserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo. Perjanjian ditandatangani sehingga dilanjutkan pengiriman barang bulan desember 2021. Sebanyak 10.000 pcs gadget telah diterima disertai berita acara serah terima barang.

” Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja,” jelasnya.

BACA JUGA: 📱Tak Bayar Hutang Rp 10,5 Milyar, Supplier Gadget Asal Solo Gugat Perdata Jajaran Muhammadiyah Jabar

Hanya saja muncul permasalahan pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan. Pihak perusahaan menyampaikan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan tersebut senilai Rp 10,5 miliar tapi tidak kunjung dibayar.

“Berbagai upaya dilakukan oleh klien kami. Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar,” tandasnya

Keputusan pengadilan kalau tergugat dihukum membayar Rp 10,5 miliar. Dan ini kepada perusahan distributor gadget yang berasal dari Kota Solo tersebut. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *