SOLO, solopopuler.com – Gugatan perdata dilakukan pengusaha Kota Solo terkait pengadaan barang berupa gadget sebanyak 5000 pcs. Yang tergugat yakni Pengurus Pusat Muhammadiyah beserta jajaran perwakilan di Jawa Barat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, SH.
” Perkara wanprestasi untuk pengadaan barang, nilainya 10 milyard 500 juta rupiah, ” terangnya.
Selanjutnya jajaran perwakilan tersebut diantaranya Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Jawa Barat. Sekaligus juga Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat. Mereka ini kerjasama dalam melaksanakan program gadget MU “Digital Smart School”.
” Dalam hal ini menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai suplaiyer gadget di wilayah Jawa Barat, ” ujarnya.
Perusahaan yang ada di kota bengawan ini menerima kerjasama dan perjanjian. Asumsi pihaknya diketahui organisasi berbasis agama ini ternama di Indonesia. Diketahuinya pilot project adalah Dikdasmen Jawa Barat. Berikut realisasinya pada awal bulan November 2021.
” Pada bulan Desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 pcs gadget, ” terangnya.
BACA JUGA: 📱Perkara Perdata Bos PT EEI, Pengacaranya Sebut Direkonstruksi Pidana Dan Dikriminalisasi
Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran. Dan ini ditujukan kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Bahkan upaya dilakukan dari pertemuan, somasi dan ditawarkan musyawarah mufakat oleh perusahaan.
” Hampir 2 tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya, ” lanjutnya.
Kemudian perusahaan pada bulan Oktober 2023 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo. Dalan hal ini untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium. (Agung Santoso)