Gugatan Wanprestasi Almas Diselesaikan Mediasi, Hakim Beri Waktu 30 Hari

SOLO,solopopuler.com – Gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibirru mahasiswa penggugat batas usia capres cawapres terhadap Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka diselesaikan mediasi. Oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memberi waktu 30 hari. Hal ini dikatakan Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator, Rabu (07/02/2024).

” Dikasih waktu 30 hari kalau  belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator, ” terangnya.

Suasana sidang gugatan wanprestasi mengawali mediasi antara Almas Tsaqibbirru sebagai penggugat dan tergugat Gibran Rakabuming Raka, Rabu (07/02/2024) siang. (Foto : Agung Santoso)

Sekiranya ingin damai lagi, lanjutnya perpanjangan waktu kepada majelis hakim. Artinya,   mediasi tahap pertama  telah dilakukan. Bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan Wanprestasi itu berakhir damai.

” Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep, ” tandasnya.

Selain itu, dia menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2). Lantas antara Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana, katanya, ada kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan.

” Alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan,” terangnya.

BACA JUGA : 📱Gugatan Wanprestasi Gibran, Kuasa Hukum Almas Sebut Ingin Dihargai Bukan Terkait Pilpres

Pada kesempatan itu, sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt digelar di PN, Rabu (7/2). Untuk sidang sendiri berlangsung sekitar lima menit. Dalam hal ini perangkat sidangnya yakni Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Hal ini, Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan sidang mediasi pertama ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/2).

“Sidang mediasi dilanjutkan Senin pekan depan. Mediasi masih lanjut. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan,” ujar Richard singkat pada awak media.

Untuk kehadiran penggugat, Kuasa Hukum Almas, Georgius Limart Siahaan berkoordinasi dengan kliennya. Termasuk halnya sidang lanjutan, dimana  untuk bisa hadir. ” Tadi hakim juga mintanya Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan,” kata Georgius. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *