SOLO, solopopuler.com – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Asrinaldi, menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah hasil politisasi. Menurutnya, keputusan itu sepenuhnya berdasar pada kajian hukum.
“Status tersebut sebenarnya sudah sejak lama terindikasi. Namun, mungkin sebelumnya ada pertimbangan-pertimbangan tertentu terkait posisi PDIP sebagai partai penguasa dan Jokowi sebagai Presiden,” ungkap Asrinaldi pada Rabu (25/12/2024).

Ia menilai penetapan ini menunjukkan profesionalisme KPK dalam menjalankan tugasnya, terlebih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi. “Langkah ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo ingin membersihkan semua kasus korupsi yang merugikan negara,” tambahnya.
BACA JUGA : Ketua PDI P Solo Rudy Sampaikan Kader Tetap Solid di Tengah Status Hukum Hasto Kristiyanto
KPK sebelumnya mengumumkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, yang masih buron, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, KPK kembali mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku, yang telah menjadi buron selama hampir lima tahun. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan upaya menangkap Harun akan terus dilakukan. (Agung Santoso).





