SOLO, solopopuler.com – Tuntutan hukuman penjara 10 tahun justru membuat keberatan terdakwa Sugiharto Nur Rahardja alias Gus Nur. Karena posisinya hanya sebagai pemantik narasumber. Hal ini diungkapkan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (12/03/2023).
” Saya kan hanya youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya, ” ucapnya kepada awak media.

Sedangkan tuntutan diterima sama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono. Kemudian semua akan disampaikan pada pledoi, Selasa pekan depan. Namun demikian ia bersyukur mendapat tuntutan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
” JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” ujar Gus Nur setelah persidangan.
Hal senada terkait tuntutan disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo dinilai tidak adil. Karena status Gus Nur yang hanya warga biasa yang mengkritik Jokowi. Dan dirasa hukum belum tegak sepenuhnya.
” Ya kebetulan memposisikan diri sebagai oposisi,” katanya.
Andhika kembali tidak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran. Hal ini dikarenakan kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar. Dalam hal ini yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri.
BACA JUGA : https://solopopuler.com/dituntut-10-tahun-penjara-terdakwa-gus-nur-bersyukur-dan-bambang-tri-tutup-telinga/
“Keonaran yang mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu itu (setelah kemerdekaan) bukan di media sosial, ” terangnya.
Bahkan komentar dan lain sebagainya itu tidak riil tidak keonaran betul-betul di masyarakat. (Agung Santoso)