Hak Interplasi Kenaikan PBB Di Solo Dipertanyakan KAI Jateng Sekaligus SK Penundaan

SOLO, solopopuler.com – Kebijakan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dipertanyakan. Salah satunya hak interplasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Ini yang disampaikan Ketua Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah (KAI Jateng), Astri Purwanti.

” DPRD itu mempunyai hak interpelasi. Kenapa nggak digunakan. Kenapa melepas bebas Pak Wali yang akhirnya membuat kenaikan pajak berlipat-lipat, ” ucapnya.

Ketua KAI Jateng, Asri Purwanti bersama mahasiswa UNS Fakultas Hukum melakukan audiensi di Kantor DPRD Kota Solo, Jumat (10/02/2023). (Foto : Agung Santoso)

Apabila tidak ada protes dari masyarakat, menurutnya kenaikan akan dibiarkan saja. Tambahnya, ada yang tidak wajar kalau DPRD tak terlibat dalam pertimbangan Peraturan Walikota (Perwali). Setelah ada penundaan Nilai Jumlah Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 mestinya ada keputusan secara tertulis melalui Perwali.

” Kami enggak mau hanya secara lisan di publik, nanti kesannya justru kami akan menjadi pertanyaan,” tandasnya.

Lebih lanjut, wakil rakyat perlu mempertimbangkan klasfikasi zona wajib pajak. Hal ini bila terjadi kembali keputusan kenaikan NJOP. Pembagian zonasi dapat dipertimbangkan bukannya digebyah uyah atau sama ratakan. Baik itu, jenis dan status bangunan supaya tidak memberatkan masyarakat.

” Bedakan dengan zona-zona. Mau naik monggo-monggo saja, kan memang target untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus mengambil dari PBB, namun jangan seperti itu,” ungkapnya.

Baca juga : https://solopopuler.com/kebijakan-kenaikan-tarif-pbb-di-solo-ditunda-walikota-solo-kembali-tarif-2022/

https://solopopuler.com/kebijakan-penundaan-kenaikan-tarif-pbb-ormas-solo-menggandeng-dprd-melakukan-pengawasan/

Lebih lanjut, kenaikan itu harus sesuai aturan dan hukum yang ada. Secara tegas tertulis sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022. Dalam hal ini, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala daerah.

” Dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, ” tegasnya.

Justru naiknya mencapai 425 persen di Kota Solo. Setelah akhirnya keputusan ditunda kenaikan NJOP ia mempertanyakan keputusan tertulis. Dimana, semestinya tertuang juga melalui perwali. Kedatangan audiensi dikatakan Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo karena ada surat permohonan setelah KAI sebelum ada kebijakan penundaan.Saya kira kedepan baik untuk masukan kami DPRD dan pemerintah kota.

“Hal ini berkaitan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah kota pemkot berimplikasi ke masyarakat, ” jelasnya.

Semua kebijakan harus melalui tahapan dan sosialisasi lebih inten. Dengan begitu dampak kebijakan supaya tidak ada gejolak. Pada kesempatan itu, Asri didampingi beberapa perwakilan BEM Fakultas Hukum UNS. Banyak hal disampaikan terkait kenaikan PBB-P2 saat ditemui langsung ketua DPRD, Jumat (10/02/2023). (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *