Ibu Rumah Tangga Pasang Spanduk Stop Penyiksaan Kucing, Pelaku Minta Maaf

SOLO, solopopuler.com – Puluhan para ibu rumah dari komunitas pecinta hewan mendatangi rumah kawasan Mojo, Kota Solo. Dua spanduk stop penyiksaan kucing dipasang pada tembok rumah milik S yang diduga menganiaya kucing. Salah satu peserta ini dari Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia telah melaporkan ke pihak polisi.

” Ini rangkaian edukasi. Kita datang ke rumah pelaku, masyarakat juga teredukasi terhadap KUHP, ” terangnya, Selasa (09/01/2024).

Pelaku menulis pernyataan setelah datang rombongan ibu rumah tangga pencinta hewan di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon Kota Solo, Selasa (09/01/2024) siang. (Foto : Agung Santoso)

Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Tak terkecuali masyarakat di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Kota Solo. Kampung inilah, pelaku S ini tinggal dan menganiaya kucing dengan cara dibanting. Alasannya, lauk pauknya dicuri hewan yang tak lain kesayangannya.

” Ini kami bukan mau show force atau apa, tapi ini salah satu cara edukasi di TKP, ” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, pihaknya juga membagikan pakan kucing kepada masyarakat. Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan ke pihak Polresta Solo. Pada kesempatan itu, tetangga pelaku, Anik (57) mengatakan tidak tega melihat video penganiayaan kucing tersebut.

” Nanti saya malah emosi. Atas peristiwa itu saya anyel (jengkel) wong kucing saya sakit, saya bawa ke klinik,” katanya.

BACA JUGA : 📱Komunitas Pencinta Hewan Melaporkan Penganiayaan Anjing Di Solo

Setelah pasang spanduk kedatangan komunitas ini ditemui oleh pelaku S. Dengan pengawalan kepolisian dan linmas, S menulis pernyataan minta maaf dan disampaikannya juga.

” Saya S pelaku banting kucing berjanji tidak memelihara hewan apa pun, dan tidak menyiksa hewan apa pun dan dimana-pun. Saya mengikuti proses hukum,” kata S membacakan surat penyataan tersebut.

Delik pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan yang dilaporkan founder ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kompol Ismanto Yuwono. Dan pihaknya masih mendalami aduan tersebut. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *