Jambret Mahasiswi Kampus Di Tangkap, Korban Belajar Terkejut Dikabari Oleh Warga

SOLO, solopopuler.com – Pelaku jambret berinsial FBS (20) asal Laweyan, Solo ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Tindakan setelah mengambil pengendara perempuan saat melintas di Jalan Agung Timur, Jebres,Solo. Hal ini diungkapkan Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.

” Pelaku melakukan aksinya saat handpone korban didalam dasbor motor metik bagian depan, ” ujarnya.

Sedangkan korban saat itu hendak menuju kampus itu. Disitulah korban dipepet pelaku dengan handpone langsung diambil. Spontan teriak jambret tapi gagal mengejar pelaku tancap gas.

” Teriakan mengundang warga ikut mengejar pelaku, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (08/03/2022).

Pemuda diduga melakukan jambret saat diamankan Polresta Solo. (FOTO: Agung Santoso)

Awalnya korban berusaha mengejar gagal memilih melanjutkan ke kampus. Baru diketahui handponenya berhasil ditemuka adanya telpon. Seorang pria menelpon temannya dan memberi kabar pelaku jambret ditangkap.

” Polisi mendapat laporan langsung mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal pasal 362 KUH Pidana, ” jelasnya.

Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 Tahun. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *