Jutaan Batang Rokok Illegal Disita Bea Cukai, Lima Tersangka Distribusikan Lewat Jalur Tol

SOLO, solopopuler.com – Penindakan pada awal Tahun 2023 sebanyak 31 kali oleh Kantor Bea Cukai Surakarta. Satu juta lebih batang rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol disita. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty.

” Paling banyak dari tembakau rokok illegal. Ini juga berkat kerjasama dengan Satpol PP di 6 kabupaten dan satu kota. ” terangnya.

Seperti halnya pada bulan Februari lalu disita ini batang rokok illegal sebanyak 1,5 juta batang. Ada 4 perkara diantaranya hasil operasi sepanjang jalan tol dari Sragen. Sebagai sarana mengangkut berupa mobil pribadi dengan tujuan luar kota dan luar jawa.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty (tengah) menunjukan barang sitaan berupa batang rokok dan minuman keras Tahun 2023. (FOTO : Agung Santoso)

” Solo dan sekitarnya hanya sebagai jalur distribusi. Selanjutnya, dari hasil penyidikan telah ditetapkan tersangka lima orang, ” terangnya.

Penyidikan ini bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Boyolali. Dari pengembangan perkara ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Hari Prijando. Para tersangka, ia mengatakan diakui jaringan terputus dan masih menelusuri produsen karena tersangka ini berperan menjualkan.

” Kita koordinasi, dengan kantor bea cukai dari Jawa Timur karena barang di sana. Mereka ini canggih, ” terangnya.

Pada tahun sama ini juga disita arak bali tanpa cukai yang modusnya jual beli melalui marketplace. Bahkan pengungkapnnya bekerjasama dengan jasa paket. Selanjutnya kerugian negara dari dua penindakan pada tahun ini sejumlah Rp 1.658.871.590.

” Pada tahun sebelumnya 2022, ada penindakan sebanyak 153 kali. Potensi kerugian negara sebesar Rp 3.132.633. 220 , ” ungkapnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *