Kasus Pidana Pasutri, Pengacara Terdakwa Sampaikan Bukti Penyebab Suami Dipotong Kelaminnya

SOLO, solopopuler.com – Sidang istri potong kelamin suami dihadirkan saksi meringankan dari Bali. Hasil pengakuan saksi yang tak lain adik kandung terdakwa YC (34) diharapkan hakim menjatuhkan hukuman ringan. Hal ini dikatakan Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/08/2023).

” Klien saya seperti itu, karena ada sebabnya. Sebab sebab itu tidak hanya lesan tapi bukti dan saksi, ” ujarnya usai sidang.

Suami IPN yang berkomunikasi dengan terdakwa istrinya di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (21/08/2023) siang. (FOTO : Agung Santoso)

Selanjutnya, beban mental terdakwa dari segi ekonomi tidak karu-karuan. Punya hutang serta tabiat suaminya yang open BO melalui aplikasi online. Maksut hati bertemu keluarga suaminya IPN justru diusir dan dicerai.

Saksi ini didatangkan dengan biaya dari kuasa hukum karena paham betul perilaku terdakwa. Ia semaksimal mungkin karena kliennya seorang ibu rumah tangga dengan dua anak sebagai tulang punggung.

” Jadi jangan dihukum berat,Dari segi sebabnya tentunya. Seorang istri sampai tega seperti itu. Tentunya ada sebabnya, ” tandasnya.

Dari barang bukti untuk menjadi pertimbangan hakim,l dari segi sebabnya, ia sampaikan lima item bukti. Diantaranya, surat pindah agama, tangkapan layar percakapan kencan online. Selanjutnya hutang piutang.

Ada foto perkawinan adat bali, percakapan sewa dekorasi, ” tambahnya.

BACA JUGA : 📱Berawal Ancaman Berakhir Sungguhan Dan Dituduh Open BO, Kasus Kelamin Suami Dipotong Istri

Ada beberapa dalam sidang upaya perdamaian dan ganti rugi. Untuk itu Ketua Majelis Hakim Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes dalam sidang mengatakan harus melalui prosedur hukum. Berikut juga, tidak bisa menggugurkan proses pidana yang harus dilaksanakan. Dari pantauan, suami istri antara terdakwa dan korban berkomunikasi. Ada beberapa menjadi pembahasan dan diantaranya terkait nilai ganti rugi. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *