SOLO, solopopuler.com – Tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Waseso telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Solo. Oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Solo diserahkan pada Kamis (28/2/2024) lalu. Hal dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, DB Susanto.
” Sudah dilimpahkan, kamis lalu. Sudah kami terima,” terangnya saat dikonfirmasi awak media.
Selain tersangka mantan manajer Persis Solo, penyidikan menyerahkan barang bukti. Meskipun begitu tersangka ini tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif dan obyektif. Hal ini, kata kajari, berdasar undang-undang yang berlaku.
” Tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Lantas pertimbangan tidak ditahan karena tersangka domisili di Kota Solo. Mengingat, sebagai pemimpin perusahaan aktif dengan membawahi karyawan. Selanjutnya kejaksaan memperlakukan tersangka seperti penyidik Polresta Solo yang melakukan tahanan kota.
” Itu sama dengan penyidik dulu ya, ” jelasnya.
Proses pelimpahan berkas perkara pada kesempatan waktu itu ikut hadir tersangka. Dengan menggunakan mobil sendiri yang berlainan mobil penyidik datang siang. Setelah itu mendatangi berkas pelimpahan serta kembali ke mobil sekitar pukul 16.00 WIB.
” Semua yang saya menjalankan sesuai penyidik, ” jelasnya saat dikonfirmasi usai pelimpahan.
Ia enggan menyampaikan secara detai kasus yang menimpanya. Dengan tidak ditahannya oleh penyidik polisi maupun kejaksaan, ia sudah menjalani protap institusi hukum tersebut. Dengan tidak ditahannya tersangka, kuasa hukum korban, Romi Habie menggapai usai mendatangi kejaksaan.
” Pertama kami Kecewa dengan kondisi itu. Ada dua institusi hukum, yang dibuat tidak berdaya tersangka ini, ” ujarnya.
BACA JUGA : 📱Polisi Segera Tahan Eks Manajer Persis Solo, Maksimalkan Pekan Depan Dilimpahkan Kejaksaan
Apalagi perkara ini krusial dengan tindak pidana khusus tapi dinilainya permainan petak umpet. Setelah pelimpahan justru polisi dan tersangka datang ke kejaksaan sendiri-sendiri. Begitu halnya institusi tanpa harus dipressure lebih memberikan keadilan kepada maka korban.
” Kedepannya kepada pengadilan supaya memberikan kewenangan terdakwa bisa ditahan, ” ujarnya.
Perlu diketahui, audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten. Bahkan audit itu Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam.
Kesimpulannya ada TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi. Dugaan kejahatan dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.(Agung Santoso)