SOLO – Kebijakan pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 di Kota Solo ditunda. Hal ini disampaikan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (07/01/2023).
” Jadi sudah diputuskan ya, tidak ada kenaikan (tarif PBB) ya, ” ucapnya.
Selanjutnya berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kemudian tarif yang diberlakukan tahun ini kembali pada tarif PBB tahun 2022. Pihaknya akan mencetak ulang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Kemudian teknisnya melalui oleh Bapeda.
” Nanti kita cetak ulang (SPPT PBB) atau masyarakat bisa melihat secara online. Kita butuh setidaknya seminggu untuk update database,” katanya.
Selain itu, waktu loket pembayaran PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditutup sementara. Meskipun tagihan seperti tahun 2022 tetapi target PAD tetap sesuai dengan 2023. Lantas upaya menaikkan PAD akan dilakukan dengan memaksimalkan piutang.
” Dari pajak hiburan dan sumber pendapatan lainnya, ” ujarnya kepada awak media.
Lantas, ia mengatakan bagi yang sudah membayar nanti dikembalikan. ” Sampai saat ini yang sudah membayar sudah mencapai Rp 7 miliar,” katanya.
Keputusan yang diambil Gibran selepas beraudiensi dengan jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Dalam hal ini bersama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Selasa, (07/02/2023) di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo.
” Mas Wali (Gibran) begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat kota Solo kembali tenang, tenteram, ” jelas Ketua Fraksi PDI P, YF. Sukasno.
Audiensi itu juga dihadiri Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat. (Agung Santoso)