SOLO, solopopuler.com – Menyembelih hewan qurban disampaikan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag. Dalam hal ini, dia
mengatakan bahwa menyembelih qurban itu yang pertama pada Hari Nahar.
” Hari Nahar yang artinya hari untuk menyembelih, bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah, ” jelasnya.
Namun juga bisa dilaksanakan tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik. Jadi, lanjut Syamsul, Hari Nahar dan Hari Tasyrik adalah hari-hari menyembelih dan hari-hari makan. Sehingga, lanjut dia, diharamkan untuk berpuasa.
” Menyembelih tidak hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah saja ,” kata Syamsul, yang juga sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu, (8/6).
Hal ini seusai tuntunan Tarjih, Surat Edaran PP Muhammadiyah, Fatwa-Fatwa Tarjih, dan berbagai macam Kitab Fiqh. ” Termasuk juga menyembelihkan bagi orang yang sedang berhaji, terutama yang melaksanakan haji Tamattu,” pungkasnya.
BACA JUGA 📱:Kenaikan Hewan Qurban Di Kota Solo Diperkirakan 16 Persen, Dispertan Waspada Penyakitnya
Perlu diketahui, Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan pada hari Senin, 17 Juni 2024. Dalam ini Muhammadiyah juga sesuai Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Dak ini melalui Maklumat Hasil Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah.
Dalam menentukan Awal Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berdasarkan pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal. (Agung Santoso)