KI Provinsi Jateng Pertama Kali Monitoring Pemilu 2024, Contohkan Ada TPS Di Sekolah Hemat Biaya

SOLO, solopopuler.com – Pertama kali dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah berpartisipasi untuk monitoring atau pemantauan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Anggota/Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH.

” Masyarakat berhak mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik tentang pemilu dan pemilihan, ” terangnya, Sabtu (17/02/2024).

KI Provinsi Jateng monitoring bersama Forkompinda Kota Solo di TPS 023 Kelurahan Danukusuman, Serengan, Solo berornamen valentine. (Istimewa)

Dan memastikannya hak tersebut menjadi tujuan pihaknya. Berikut juga akan berpartisipasi kembali dalam Pilkada yakni Gubernur dan Walikota/Bupati di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Setiap informasi Pemilu dan Pilkada bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

” Kecuali, terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, ” lanjutnya.

Setiap informasi Pemilu dan Pilkada yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu. Berikut, berbiaya ringan, serta dengan cara sederhana. Dalam hal ini untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang sedang berjalan.

” Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang membuat standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi badan publik, ” ujarnya.

BACA JUGA : 📱Pelanggaran Pemilu 2024 Di Kota Tidak Ditemukan

Lanjutnya, informasi tentang pemilu dan pemilihan juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2019. Dengan begitu, pihaknya juga sudah mempersiapkan diri apabila nanti ada sengketa. Hal ini terkait informasi Pemilu & Pilkada. ” Pastinya, wilayah Provinsi Jawa Tengah, ” tandasnya.

Selama ikut monitoring dengan Forkompinda Kota Solo, ia melihat salah satu sekolah yaitu SDN Sabrang Lor Mojosongo. Disitu, kata dia, digunakan untuk 6 (enam) TPS. Hal ini dapat dipergunakan percontohan oleh KPU nanti.

” Dalam pelaksanaan Pilkada di Solo dan Jawa Tengah, ” ucapnya.

Disitu menghemat biaya perlengkapan dan tidak kehujanan apabila cuaca musim hujan. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *