SOLO, solopopuler.com – Pecinta hewan mengadukan ke Mapolresta Solo terkait pembacokan anjing. Sedangkan mereka ini tergabung dalam Komunitas pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Upaya hukum ini dilakukan oleh Mustika, selaku koordinator lapangan JAAN sekaligus pelapor.
” Viral-nya kasus ini karena ada kasus penganiayaan terhadap hewan (anjing), hingga mati, ” Jelasnya, Kamis (21/12/2023).
Inilah yang membuat pihaknya memperjuangkan hak anjing itu yang sudah mati. Kasus pembacokan anjing itu diketahui terjadi pada Minggu (10/12) lalu. Meski antara pelaku dan pemilik anjing telah berdamai, JAAN tetap memproses hukum masalah tersebut.
“Penyelesaian mereka hanya sebatas tidak ada saling mengancam. Tapi kasus sampai anjing itu menjadi korban, tidak ada penjelasan,” ucapnya.
Pembuatan aduan itu telah dikeluarkan Polresta Solo dengan surat nomor STBP/924/XII/2023/Reskrim. Lantas ia mengungkapkan awal menimpa anjing tersebut. Dengan pembuatan aduan itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
” Dan memberikan edukasi kepada masyarakat, ” ujarnya.
Mustika menjelaskan jika Lato tidak menggigit FA, istri dari terlapor A. Lato hanya bereaksi lompat-lompat saat FA melintas, namun waktu melompat R menduga kuku anjing mengenai FA. Sehingga aduan ini dibuat karena ada reaksi berlebihan dari terlapor, dengan menganiaya Lato hingga mati.
“Kalaupun benar-benar ada gigitan, seharusnya tidak berlaku pada hewannya, tapi kembali kepada pemilik dulu, ” terangnya.
BACA JUGA : 📱Ratusan Miras Disita Dari Rumah Di Mojosongo, Terendus Anjing Pelacak Di Kamar
Seperti meminta pengobatan, atau menegur supaya tidak terulang lagi. Bukannya menganiaya sampai mati. Pada kesempatan itu, Kuasa hukum Mustika, Angga Prasetyo menambahkan, kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. Disela-sela proses pembuatan aduan itu, mereka sempat membentangkan poster bergambar anjing bernama Lato di halaman Mapolresta Solo. (Agung Santoso)