SOLO, solopopuler.com – Pindah domisili pemilih Gibran Rakabumimg Raka belum diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo setelah terpilih Wakil Presiden. Mengingat, aturannya secara de jure yakni harus ada surat bukti otentik pindah. Hal ini dikatakan Ketua KPU kota Solo, Bambang Christanto, Kamis (18/07/2024) siang.
” Setelah disisir, belum ada status kependudukan keluar dari Surakarta, ” terangnya ketika dikonfirmasi.

Meskipun ketika kunjungan kerja DPR RI Komisi II, beberapa waktu lalu sempat Gibran mengatakan akan pindah. Namun ia juga belum menerima terkait hal pindah setelah acara itu. Kalau memang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Solo, maka Gibran belum bisa dinyatakan pindah.
” Masih warga Surakarta, seperti yang kita coklit lalu, ” terangnya kepada awak media.
BACA JUGA: 📱Gibran Resmi Mundur Dari Walikota Solo Untuk Jabat Wapres, Tiga Bulan Belanja Masalah
Seperti halnya kematian, Bambang mengatakan perlu bukti otentik seperti surat kematian atau surat kematian dari ketua RT. Bukan sekedar menyampaikan dengan lisan, sehingga bisa dipastikan meninggal untuk dicoret. Selanjutnya untuk pindah sesuai PKPU tentang pemilu lalu dari ada waktu 30 hari dan 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
” Kita masih menunggu aturan untuk Pilkada ini, ” tandasnya.
Melihat pelayanan genggaman dinas kependudukan dan catatan sipil, kata dia, cukup cepat. Kemudian perlu diketahui menjelang pilkada ini, lanjut dia, sebanyak 399 orang pindah domisili. Disampaikannya juga terkait aturan, Bambang mengatakan setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan maka bari ada tahapan pindah memilih. (Agung Santoso)