SUKOHARJO, solopopuler.com – Surat pengunduran diri dua calon legislatif telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Keduanya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setelah kontestasi pada pemilihan legislatif DPRD Sukoharjo. Hal ini diungkapkan
Ketua KPU Sukoharjo Syahbani Eko Raharjo.
” Iya. Per Senin kemarin, suratnya disampaikan ke KPU,” jelasnya saat dikon awak media, Selasa (27/03/2024).

Dua calon legislatif yang mengundurkan diri tersebut adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Dapil 2. Selanjutnya, Ngadiyanto dari Dapil 5. Secara prosedural kalau surat pengunduran diri harus parpol yang mengajukan. Sebab peserta pemilu adalah Parpol.
” Terkait pengunduran diri Caleg, KPU melakukan klarifikasi kepada pengurus Parpol,” katanya.
Mundurnya dua nama ini batal dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo. Meski kedua nama itu memiliki suara tinggi, dan berpotensi mengamankan kursi di legislatif. Dengan begitu, penggantinya suara terbanyak nomor urut berikutnya.
BACA JUGA: 📱Laporan PDI P Solo Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Menindaklanjuti
Perlu diketahui, hasil penghitungan rapat pleno KPU Sukoharjo caleg bernama Aristya Tiwi Pramudiyatna yang meraih 5.330 suara. Maka akan digantikan Jaka Triyatno yang mendapatkan 3.989 suara. Sementara Ngadiyanto yang mendapatkan 6.246 suara akan digantikan Anton Purwo Saputro yang mendapatkan 5.975 suara.(Agung Santoso)