
SOLO, solopopuler.com – Memori kasasi diserahkan tim Kuasa hukum dari tervonis Bambang Tri Mulyono. Ini disampaikan ke Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (21/08/2023). Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana.
” Karena menurut kami beliau tidak bersalah. Kita daftarkan, kita ajukan untuk membuat memori kasasinya,” kata
Selanjutnya kasasi ini atas vonis banding 4 tahun terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Lebih lanjut, pihaknya berharap hakim agung memperhatikan seluruh bukti. ” Dan unsur hukum, ” ujarnya kepada awak media usai mengajukan di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Sebab permintaan untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi belum dilaksanakan hingga saat ini. Ditambah lagi putusan PN Kota Solo memutuskan 6 tahun, dari tuntutan 10 tahun. Kemudian, dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 4 tahun.
“Nah itu menganulir artinya Bambang Tri dan Gus Nur tidak melakukan hoax atau tidak melakukan berita bohong, menyebarkan berita bohong. Nah ini poin pentingnya,” ujarnya.
BACA JUGA :📱Bambang Tri Divonis 6 Tahun Sama Gus Nur, Hakim Menyatakan Sesuai Fakta Di Persidangan
Menurutnya secara logika hukum menekankan untuk Bambang Tri dibebaskan. Dengan begitu pengajuan kasasi ini disetujui. Selanjutnya ini berdampak hukum akan kedudukan Presiden Jokowi.
“Karena cacat proses pencapresan. Harus mengambilkan ijazahnya minimal SMA. Nah ternyata ijazahnya tidak ada,” tambahnya.
Disini ia mengatakan terjadilah batal, secara hukum sebagai presiden. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden. Ia juga mengatakan di dunia tidak ada presiden yang dituntut hukum seperti ini. Bila bisa dibuktikan pihaknya undur diri dan Bambang Tri siap menembak kepalanya sesuai yang disampaikan terdahulu. (Agung Santoso)