Kuasa Hukum : Gus Nur Dinilai Batal Demi Hukum Tidak Sesuai KUHAP Dan Tumpang Tindih

SOLO, solopopuler.com – Perkara atas terdakwa Sugiharto Nur Rahardja dinilai batal demi hukum. Karena jaksa dianggap tidak bisa menunjukkan ijasah asli Joko Widodo. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum, Eggi Sudjana saat mendampingi terdakwa ini dalam sidang pledoi, Selasa (28/03/2023).

” Ini artinya tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas, ” jelasnya.

Karena fakta persidangan tidak bisa menunjukkan ijasah itu. Dengan begitu tidak terpenuhi ini maka tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini diatur dalam pasal 143, dimana harusnya batal demi hukum.

” Tapi hakim tidak mengindahkan itu, dan juga penangguhan penahan tidak pernah dikasih. Dugaan saya ini setting-an ” jelasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Gus Nur, Eggy Sudjana disela-sela sidang agenda pledoi, Selasa (28/03/2023) di Pengadilan Negeri Kota Solo. (FOTO : Agung Santoso)

Ketika ditanya kepada jaksa, ia mengungkapkan kalau dari kepolisian seperti itu. Kalau memang tidak terpenuhi maka berkas dikembalikan atau P-19. Menurutnya secara ilmu hukum belum pantas masuk di pengadilan.

” Kenapa hakim menerima dan melayani. Sewaktu, Rocky Gerung tampil udah dijelaskan, ini dungunya jaksa. Saya tekankan begitu, ” ucap Eggy.

Dengan berlanjutnya ke persidangan maka sidang ini ia menilainya semuanya dungu. Apabila sama putusannya maka putusannya kembali dikatakan dungu dan bloon. Hal ini membuat cedera ilmu hukum, dimana ia bisa mengatasi semua dalam ilmu hukum itu.

” Itu faktanya, argumentasi saya tidak bisa dibantah. Seperti di persidangan tadi, ” tandasnya.

Hal ini kembali ditanyakan, justru sidang tetap jalan dan hakim harus menghentikannya. Bukannya harus batal demi hukum justru dituntut 10 tahun penjara beda perlakukan kasus jaksa pinangki. Ini dianggapnya dzolim dan akan mendapat adzab seperti dalilnya Qur’an Surah Yunus ayat 88, doa Nabi Musa.

” Doa itu saya pakai, semoga hakim jaksa yang dzolim dibinasakan oleh Allah, ” ucapnya.

Fakta dan logika tidak menunjukkan ijasah asli maka logikanya ijasah itu palsu. Harusnya bisa dibawa atau menyuruh jaksa menunjukkan ke pengadilan. Dengan begitu, pihaknya kalah dan terdakwa Bambang Tri bisa ditembak kepalanya. ” Itu janji, kalau Jokowi punya ijasah asli tembak kepala Bambang Tri. Mustinya begitu, Itu hukum, ” jelasnya.

BACA JUGA :📱Pledoi Terdakwa Ujaran Kebencian, Gus Nur Mengaku Mengkritik Rezim Dan Tidak Sejalan Bambang Tri

Posisi dua terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri sama kalau melihat tuntutannya, ia kembali mengatakan dungu. Perkaranya harusnya beda, Gus Nur statusnya host dan Bambang Tri, Narasumber. Jelas itu peristiwanya beda, akibat hukumnya mestinya juga beda.

” Ini justru sidangnya dijadikan satu dan tumpang tindih. Bambang Tri tidak punya saksi satupun. Justru Gus Nur bisa menampilkan saksi ahli dari pidana, filsafat dan bahasa, ” jelasnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *