SOLO, solopopuler.com – Beberapa poin krusial yang membuat gugatan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A dikabulkan. Dalam hal ini menjadi gugatannya terhadap MK atas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan ini diungkapkan kuasa hukum mahasiswa ini, Arif Sahudi kepada awak media.
” Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun,” jelasnya.
Disitu, ditambahkan kata atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dan dipilih langsung oleh rakyat. ” Itu poin krusialnya,” lanjutnya saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Ini berbeda halnya, gugatan yang diajukan PSI bertumpu pada perubahan usia capres. Termasuk untuk cawapres yakni 35 tahun. Kemudian ia melihat pada Partai Garuda dan kepala-kepala daerah dari Partai Gerindra tetap batas usia minimal 40 tahun. Tambahannya bukan sosok yang sedang atau pernah menjadi kepala daerah, melainkan penyelenggara negara.
” Penyelenggara negara itu luas seperti hakim misalnya kan tidak boleh. Kita lebih spesifik sosok yang sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah,” tegasnya.
BACA JUGA :📱Gugatan Mahasiswa Asal Solo Batas Usia Dikabulkan MK, Sebut Ingin Anak Muda Punya Hak Konstitusi
Dengan dikabulkannya gugatan maka memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah. Dalam hal ini untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024. “Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala daerah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres,” pungkasnya. (Agung Santoso)