Kuasa Hukum PB XIII Sebut Eksekusi Pintu Karatan Solo Tidak Menurunkan Wibawa Raja

SOLO,solopopuler.com – Putusan eksekusi pintu Kori Kamandungan Karaton Surakarta, Kamis (08/08/2024) tidak membuat turun wibawa raja. Setidaknya ini menjadi penilaian Kubu Raja Pakoe Boewono (PB) XIII. Dalam hal ini dikatakan Kuasa Hukum PB XIII Ferry Firman Nurwahyu.

” Jadi apa yang dituntut itu tidak ada sesuatu yang istimewa. Kemudian tidak menggaggu maupun menurunkan wibawa dari beliau,” terangnya.

Pengadilan Negeri Kota Solo membacakan putusan eksekusi dihadapan kerabat Karaton Surakarta beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Dengan begitu, berjalan seperti apa mestinya dan sebenarnya juga, tidak ada masalah ini. Selanjutnya, ia mengatakan tidak perlu ada perombakan di bebadan yang dibentuk penguasa Keraton Surakarta Hadiningrat tersebut. Berikut ia menilai bahwa sengketa tersebut merupakan perorangan maupun bukan kelembagaan.

” Semua orang per orang. Jadi tidak ada perombakan pada bebadan. Ini personal,” kata dia usai prosesi eksekusi putusan.

Lanjutnya, pintu tersebut merupakan tiga pintu utama keraton. Kemudian hanya dibuka pada momen-momen tertentu, yang berkaitan dengan kebudayaan, adat istiadat. Termasuk halnya, buka tutup Kamandungan ini hak prerogatif dari raja seperti diumpamakan istana kepresidenan.

” Yang berhak memerintahkan pintu ini dibuka atau ditutup ada pada presiden atau kepala rumah tangga Kepresidenan. Sama seperti disini,” ujarnya.

BACA JUGA: 📱Pintu Kamandungan Karaton Surakarta Dibuka Kembali Setelah Putusan Eksekusi PN

Namun demikian nantinya untuk kebutuhan edukasi dan riset siswa, mahasiswa atau pihak lain, ia mengatakan banyak pintu. Dalam hal ini, yang bisa diakses. Ia juga mencontohkan lewat museum juga tergantung raja yang mengabulkan.

” Tergantung raja mengabulkan mereka yang mau meneliti keraton atau sejarah keraton, itu kewenangan dari sinuwun. Apakah lewat sini (Kamandungan), atau lewat pintu yang lain,” tuturnya.

Dalam perkara, Ferry kembali menuturkan atas putusan perkara ini. Ia mengatakan, sebenarnya ada 8 perkara diantaranya 5 perdata dan 3 pidana. Salah satu perkara dalam perdata ini, satu perkaranya antara Sinuwun PB XII dengan empat keponakan dan satu cucu beliau.

” Dalam perkara yang mereka ajukan ini, Sinuwun melakukan perbuatan melawan hukum, dengan penyalahgunaan SK kemendagri,” ujarnya.

Sebenarnya ditingkat pertama di Pengadilan Negeri Kota Solo, ia mengatakan mereka bisa dikalahkan. Kemudian banding dikalahkannya. ” Nah Kasasi inilah gugatan ini dikabulkan,” ujarnya Ferry kepada awak media. Lantas, selama ini, Pintu Kori Kamandungan selalu dibuka, dan tidak pernah ditutup.

” Berjalan seperti apa mestinya. Sebenanrya tidak ada masalah ini, ” ujarnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *