DEMAK, solopopuler.com – Lantaran tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) membuat murid gelap mata. Murid berinsial MAR (17) membacok gurunya, Fatkur Rohman (41) sehingga ditangkap kepolisian. Hal diungkapkan Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya, Selasa (26/09/2023).
” Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS,” ungkapnya.
Tindakannya ini terjadi di Madrasah Aliyah Yasua, Pilangwetan, Kebonagung, Demak, sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku MAR yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba membacok leher dan lengan kiri gurunya. Bersangkutan menggunakan sabit, Senin (25/06/2023) pagi.
” Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, ” ujarnya.
Lantas polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kosong kawasan Rowosari, Grobogan. Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama – lamanya 12 tahun.
BACA JUGA : 📱Pembunuhan Dosen UIN, Pelakunya Kuli Bangunan Merasa Sakit Hati Dicela Seharian
Dari keterangannya pelaku tidak boleh UTS karena belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas. Batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
“Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang. Namun menurut keluarga telah bisa komunikasi kembali dengan baik. (Agung Santoso)