Laporan PDI P Solo Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Menindaklanjuti

SOLO, solopopuler.com – Dugaan pelanggaran KPU Kota Solo dilaporkan Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI P Kota Solo. Ada indikasi kecurangan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini dikatakan Ketua Bapilu DPC PDI P Kota Solo, Her Suprabu.

” Kami melaporkan KPU Kota Solo ke Bawaslu Kota Solo karena kami menemukan adanya indikasi kecurangan, ” ujarnya kepada awak media.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat KPU Kota Solo.

Dua indikasi ini, kata Her Suprabu, tidak dapat direspon KPU. Bahkan ini disampaikan sejak ditingkat Tempat Pemungutan Suara. Hanya saja, komisi ini memasukan berita acara khusus di Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat KPU.

” Padahal banyak temuan kejanggalan selama proses rekapitulasi berjenjang,” terangnya.

Ia mencontohkan kejanggalan diantaranya Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurutnya, ini dirasa tidak masuk akal serta tidak adanya coretan lidi pada form C1 Hasil di TPS 27 Tipes. Belum lagi, adanya kejanggalan jumlah DPTb dan DPK di Kecamatan Pasar Kliwon.

” Permintaan kami untuk membuka kotak suara bisa dilakukan. Tapi dalam pleno kemarin usulan kami tidak diakomodir dan pleno tetap jalan,” katanya.

Inilah yang menjadi dasar para saksi tidak menandatangani. Baik itu saksi untuk pemilih presiden dan wakil presiden. Berikut juga saksi untuk rekapitulasi suara pemilihan calon legislatif.

” Kami berharap keadilan bisa ditegakkan,” tandasnya.

Selanjutnya persoalan tersebut dilaporkan beserta barang bukti. Meskipun laporan ini tak bisa merubah hasil pemilu. Namun tetap dilaporkan supaya bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu supaya lebih profesional.

” Agar bisa menjadi pembelajaran mereka untuk bisa lebih profesional, ” ujarnya.

BACA JUGA : 📱Saksi PDI P Menolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Caleg Di KPU, Laporkan Bawaslu

Saksi rapat pleno, YF Sukasno mengatakan barang bukti dilaporkan berupa kronologis singkat temuan waktu perhitungan suara kemarin. Termasuk dilengkapi dengan bukti foto salinan C1 yang tidak dibubuhi lidi. Terpisah, laporan tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma.

” Total ada tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, ” ujarnya.

Sesuai aturan, pihaknya memiliki waktu dua hari kerja untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini terhadap berkas laporan yang dilayangkan PDIP. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *