Lima Orang Tersangka Kasus Perdagangan Ratusan Anjing Ilegal

SEMARANG, solopopuler.com – Lima orang menjadi tersangka pelaku perdagangan anjing secara ilegal. Terlebih ada dugaan anjing tersebut sakit diangkut sekaligus penyiksaan. Hal ini diungkapkan Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat dikonfirmasi.

” Kasus ini, sesuai dengan perkara perternakan dan kesehatan hewan,” ujarnya.

Lima tersangka penjual anjing ilegal saat di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/01/2024) siang. (Humas Polda Jateng)

Sedangkan ini terungkap berawal pada tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi libas. Truk pengangkut anjing tersebut bernomor polisi B melintas di Tol Palimanan. Bahkan dicurigai nomer tersebut tidak teregistrasi.

” Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka keluar tol, ” terangnya.

Alhasil petugas melihat hewan-hewan tersebut sebanyak 226 ekor ada yang sakit. Petugas melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat. Selanjutnya tersangka ini dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009.

” Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, ” ujarnya.

Ancaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun. Dari lima tersangka didapati berperan sebagai pengepul. Dia adalah tersangka Donal Harianto (43) warga Gemolong, Sragen. Dan anjing diambil dari 11 titik wilayah di Jawa Barat. Kemudian empat orang lainya sebagai penyerta.

” Tersangka membeli dari pihak penyerot seharga 250 ribu dalam keadaan hidup, ” ujarnya.

BACA JUGA : 📱Warung Daging Anjing Di Solo Dan Kabupaten Sekitar, DMFI Sebut Ada Berjualan Online

Namun terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku diduga palsu. Wiwit mengatakan hasil klarifikasi secara resmi dari dinas terkait.
Tentunya akan melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *