LPj Bumdes Berjo 2021/2022 Dinilai Tidak Transparan Dan Janggal, Masyarakat Siapkan Gugatan

KARANGANYAR, solopopuler.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo dinilai tidak transparan. Berikut juga, diduga ada kejanggalan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan Bumdes Tahun 2021 dan Tahun 2022. Hal ini dikatakan kuasa hukum masyarakat Desa Berjo, Karanganyar, Dr BRM Kusumo Putro, SH MH.

” Pihak Plt Kepala Desa, tidak mengetahui LPj pengelolaan dana Bumdes tahun 2021 dan tahun 2022 baik itu LPj asli atau fotocopi, ” jelasnya.

Ini terungkap ketika ditemui perwakilan ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat. Disitu ia juga mendampingi bersama tim kuasa hukumnya, Bowo SH dan Hendra SH. Selain itu, Plt kepala desa ini juga tidak mengetahui bukti autentik atas Surat Keputusan (SK).

Masyarakat berkumpul setelah menunjuk kuasa hukum untuk penyelesaian pengelolaan BUMDes beberapa waktu lalu. (FOTO : Agung Santoso)

” Baik para pengurus Bumdes maupun pengawas Bumdes. Ini sangat aneh dan janggal, ” tegasnya.

Menurutnya, Plt ini memiliki kewenangan mutlak untuk mengetahui pengelolaan tersebut. Apalagi keberadaan Bumdes sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Dengan penghasilannya saja sampai ratusan juta rupiah per minggu.

” Kok tidak tahu sama sekali perihal LPj. Baik asli maupun bukti laporan berbentuk dokumen lain,” tegas Kamis (23/3) kepada awak media.

Dari beberapa keterangan diterimanya terkait acara Musyawarah Desa (Musdes) kedua, tepatnya pada tanggal 10 Maret 2023. Disitu, pengurus Bumdes menyampaikan Lpj Bumdes tahun 2022 kepada Plt Kades. Kalau memang benar begitu, justru dipertanyakan Plt kades ini yang tidak menyimpannya.

” Justru, kami pertanyakan, kenapa Plt kades tidak meminta Lpj kepada Bumdes. Seharusnya, plt kades sebagai komisaris Bumdes berhak untuk meminta Lpj selain yang diserahkan ke Inspektorat, sebagai arsip ,” terang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia.

Termasuk juga LPj Bumdes 2021 ini diserahkan di Kejari Karanganyar. Sedangkan ini terungkap juga dari Plt tadi ketika ditanyakan alasan Lpj tidak disertakan dalam musdes. Selanjutnya pihaknya dan perwakilan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

BACA JUGA : https://solopopuler.com/warga-desa-berjo-pertahankan-pad-bumdes-kuasa-hukum-ditunjuk-tanpa-imbalan-siapkan-nama-tergugat/

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan hasil Musdes kedua, ” terangnya.

Ini diyakini tidak memiliki dasar hukum dan mengesahkan Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023. Belum lagi, tidak sesuai aturan Bumdes ini yang diduga tidak berbadan hukum.Terkait masalah ini, Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo saat dihubungi berkali-kali tidak merespon. Berikut juga ketika konfirmasi melalui WA tidak direspon meskipun dilakukan juga chat materi pertanyaan.( Agung Santoso )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *