Mantan Kapolda Jateng Lutfhi Mengajukan Berkas Siapkan Cagub Di PN Solo

SOLO, solopopuler.com – Mantan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menumpuk berkas persyaratan tidak terjerat pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (26/8). Hal ini untuk syarat sebagai maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Sedangan ini dikatakan oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.

” Sudah, tadi pagi sudah menumpuk persyaratan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi. (Dok)

Sedangkan syarat ini, kata dia, untuk maju sebagai Gubernur Jawa Tengah. Lanjutnya, berkas ini masih pada proses awal sehingga diteliti kembali kelengkapannya. Bila nanti ada kekurangan maka akan diberi tahu oleh pihaknya.

” Kita teliti lengkap atau tidak (berkas). Kalau kurang akan kita beri tahu oleh pihak-pihaknya,” imbuh Bambang.

Proses surat keterangan tersebut, Bambang mengatakan, dalam satu sampai dua hari kerja. Nantinya oleh pihak pengadilan akan diberi tiga surat. Pertama surat keterangan tidak pernah dipidana.

” Kemudian tidak memiliki tunggakan hutang dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, ” ujarnya.

BACA JUGA: 📱Pengalaman Menangkan Paslon 02, Sahabat Lutfi Solo Raya Deklarasi Mendukung Kapolda Ahmad Luthfi Cagub Jateng

Dengan mendaftarkan berkas tersebut di PN Solo, ia memastikan, bersangkutan berdomisili di Kota Solo. Hanya saja, domisili maupun KTP bersangkutan, Bambang tidak persis alamat lengkapnya di Kota Solo. Selain mantan kapolda ini, sosok lain yang telah mengurus persyaratan di PN Solo yakni Rektor UNSA Astrid Widayani yang berencana mendaftar sebagai Wakil Walikota Solo.

“Sama, untuk bu Astrid juga yang datang tadi juga suruhan, bukan yang bersangkutan langsung. Itu diperbolehkan. Mendaftar lewat Online juga bisa sebenarnya,” uingkapnya.

Untuk pilkada ini, Bambang mengatakan pihaknya sudah membuka layanan pengurusan syarat tersebut selama jam kerja. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *