SOLO, solopopuler.com – Mantan manager ojek online MDS (31) diamankan Satreskrim Polresta Solo. Yang bersangkutan diduga kasus order fiktif yang membuat PT Gojek mengalami sejumlah kerugian. Hal ini diungkapkan Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto.
” Tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara order fiktif,” lanjutnya.
Pria asal Mojosongo ini melakukan tindakan dengan order fiktif sebanyak 11 kali dalam sehari. Ketika itu sedang menjabat di jalan Parang Pamor nomor 2 Sondakan Solo. Berikut aksinya pada tanggal 18 Mei 2024 silam dengan rata-rata order di Stasiun Klaten.
” Modusnya pesan kendaraan atau order gojek, ” terangnya kepada awak media.
Setelah order, justru sampai tujuan ternyata pemesan tidak ada. Ini ada 11 order, yang mana 4 order fiktif goride. Untuk 7 pesanan itu sudah order karena tidak dapat driver lalu dibatalkan oleh pelaku.
” Jadi tersangka pesan gocar untuk dijemput di salah satu tempat, ternyata setelah sampai tujuan pemesannya tidak ada,” tambah Sudarmiyanto.
BACA JUGA : 📱Kota Solo Dinilai KPK Untuk Program Percontohan Kota Anti Korupsi
Sejumlah kerugian yang dialami oleh PT G maupun driver GC diantaranya kepercayaan. Order setelah kejadian tersebut menurun 50 persen, kerugian finansial dialami oleh driver. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
” Dalam hal ini tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan, ” ujarnya kepada awak media.
Tersangka pada kesempatan ini, mengaku minta maaf pada menagement tempatnya bekerja di Klaten. Ia melakukan itu ketika di Kota Solo dengan motif iseng dan bukan persaingan bisnis. (Agung Santoso)