SOLO, solopopuler.com – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Keputusan tersebut disahkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Keputusan itu final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MK,” ujar Jokowi saat diwawancarai, awak media, Jumat (23/01/2025)

Ketika ditanya tentang peluang munculnya lebih banyak alternatif calon presiden di masa mendatang, Jokowi mengungkapkan harapannya.
“Ya, harapannya seperti itu. Sehingga nantinya segera ditindaklanjuti oleh pembentuk, pembuat undang-undang yaitu DPR,” tambahnya.
Sebagai informasi, keputusan MK untuk menghapus presidential threshold ini diprediksi akan membawa dampak besar dalam proses demokrasi di Indonesia, membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden untuk maju tanpa batasan persentase dukungan dari partai politik.
Diketahui ketentuan ambang batas tersebut ada dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusannya dilakukan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Agung Santoso)





